TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, mengatakan mendapat perintah untuk berangkat ke keluarga Yosua di Jambi saat berada di kolam pemancingan.
Agus menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Agus menceritakan pada 10 Agustus 2022 Hendra Kurniawan mengadakan lomba mancing. Agus pun pergi kenuju ke kolam pancing sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian Hendra menyusul pada pukul 19.00 WIB.
“Pada saat itulah beliau menyampaikan ‘Gus, persiapan besok berangkat ke Jambi. Tolong hubungi Pak Santo sama penyidik Jaksel’. Waktu itu saya hubungi Pak Santo. Untuk penyidik saya hubunginya Pak Rifaizal Samual karena yang ada nomor hp beliau,” kata Agus Nurpatria.
Santo yang dimaksud Agus adalah mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris. Adapun Ajun Komisaris Rifaizal Samual merupakan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Agus mengatakan ada surat perintah dan Berita Acara perjalanan kembali Jambi pada 11 Juli 2022. Mereka yang terbang ke Jambi menggunakan jet pribadi adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto Haris, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.
Agus mengatakan mereka berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi yang ramai dibicarakan. Namun ia tidak mengetahui siapa yang mempersiapkan karena ia hanya datang ke terminal.
Agus bantah informasi di medsos yang menyudutkan Hendra
Di Jambi, Agus menceritakan saat itu rombongan bertemu keluarga Brigadir J di Jambi. Hendra Kurniawan, kata Agus, menyampikan kronologi peristiwa. Ia juga tidak setuju dengan berita viral yang menyudutkan Hendra Kurniawan saat bertemu keluarga.
“Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya. Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra saya tidak setuju,” kata Agus.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah dua dari 11 orang yang menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun daftar saksi yang hadir dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini adalah:
1. Audi Pratomo - Sopir Ridwan Soplanit
2. Chuck Putranto - mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri
3. Linggom Pasarian S - Koordinator Logistik Yanma Mabes
4. Baiquni Wibowo - mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri
5. Arif Rachman Arifin - mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri
6. Agus Nurpatria - mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
7. Susanto Haris - mantan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Provost Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri
8. Benny Ali - mantan Kepala Biro Provos Propam Polri
9. Ari Cahya - mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
10. Hendra Kurniawan - mantan Karo Paminal Divisi Propam
11. Irfan Widyanto - mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Dalam kesaksian sebelumnya, Agus Nurpatria mengaku pernah mengumpat setelah ia dan Hendra Kurniawan sadar telah dibohongi oleh atasannya Ferdy Sambo. Agus, yang saat itu menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Yosua atau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
Selanjutnya: Hendra cerita dikadalin Ferdy Sambo...